kriminal

Kejari Kolut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPU

Selasa, 16 Maret 2021 | 07:12 WIB
Kajari Kolut (tengah), saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam konfrensi pers di Kantor Kejari Kolut Senin (15/3/2021). Foto: Musafir/ Rakyat Sultra.   LASUSUA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), kembali menetapkan satu orang tersangka dalam lanjutan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengadaan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kolut. Tambahan tersangka ini menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp350 juta ini. Sebelumnya Kejari Kolut total telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial Fi dan Fa. Tersangka Fi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan tersangka Fa selalu pelaksana kegiatan di lapangan. Tersangka baru dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan lahan TPU ini yakni, Sunardi S Pdi, yang saat ini menjabat Kepala Desa (Kades) aktif Desa Watuliu, Kecamatan Lasusua.  Penetapan tersangka terhadap oknum Kades ini, ditegaskan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut, Teguh Imanto SH M Hum, dalam konfrensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kolut, Senin (15/3/2021). "Terkait penetapan status tersangka terhadap saudara S, telah saya terbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni Surat Perintah Nomor 110/P.3.16/FD.2/03/2021 tertanggal 15 Maret 2021," tegas Kajari. Dalam keterangan persnya Kajari menuturkan, penetapkan tersangka terhadap oknum kades tersebut, berdasarkan hasil ekspose pada Jumat 12 Maret 2021 Dari alat bukti yang ditemukan penyidik, yang bersangkutan ditemukan terlibat langsung dalam transaksi jual beli tanah untuk pengadaan lahan TPU dimaksud, mulai dari proses administrasi pengadaan tanah, upaya merekayasa administrasi pengadaan tanah, hingga proses penerimaan uang. Dalam kesempatan tersebut, Kajari juga menegaskan pihaknya terus berupaya melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sesuai instruksi Jaksa Agung RI. Kajari menegaskan sepanjang penanganan kasus ini penyidik sudah mengamankan uang sejumlah Rp 30 juta. "Di samping terus menggali kasus ini, semoga kedepan kita bisa terus melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara," tandas Kajari. Kasus ini bermula pada tahun 2018 lalu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, malakukan pengadaan lahan untuk TPU yang berlokasi di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua, dengan jumlah anggaran sebesar Rp 350 juta. Hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya atas proyek pengadaan lahan TPU tersebut, telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, lantaran lahan yang rencananya akan dijadikan TPU tersebut, ternyata letak titik koordinatnya masuk dalam Kawasan Hutan Lindung (HL). Sehingga berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan pihaknya, disimpulkan dalam kasus ini daerah telah mengalami kerugian keuangan senilai Rp 350 juta. (r1/b/aji)

Tags

Terkini