kriminal

Satu Tersangka Korupsi Dinas PMD Konkep Dikenakan Wajib Lapor

Selasa, 16 Maret 2021 | 06:55 WIB
    Mihdar, Tersangka dugaan korupsi DUMB Konkep saat memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Never Konawe, Senin (8/3/2021). Foto: Ashry/Rakyat Sultra).    UNAAHA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe berhasil mengungkap dugaan korupsi anggaran pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pengungkapan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp.900 juta rupiah tersebut berawal dari laporan masyarakat pada awal Januari 2021. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, Rabu, 17 Februari 2021, penyidik kejari Konawe langsung menetapkan dua orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: PRINT-01/P.3.14/Fd.1/02/2021 tanggal 1 Februari 2021. Kedua tersangka itu masing- masing Andi Mustafa (AM) Ketua Setra Diklat Nasional (SDN) dan Aludiman (AL) staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kemudian, pada Senin 1 Maret 2021, penyidik kejari Konawe kembali menetapkan dua orang tersangka yaitu Kepala Dinas PMD Konkep, Mihdar dan mantan Kabid Pemerintahan Desa yang juga saat ini menjabat sebagai Kabag Hukum Konkep. Sebelum menetapkan empat orang tersangka, jaksa terlebih dulu melakukan pemeriksaan kepada 35 orang saksi. Satu orang dari empat tersangka yakni Kadis PMD Konkep, Mihdar akhirnya menghadiri panggilan kedua Jaksa pada Senin (8/3/2021) di kantor Kejari Konawe stelah mangkir dari panggilan pertama. Perlakuan Jaksa kepada keempat tersangka korupsi sangat berbeda. Jaksa terkesan memberikan perlakuan istimewa kepada tersangka Mihdar. Namun saat di Konfirmasi oleh awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Mihdar dikarenakan yang bersangkutan dalam keadaan kurang sehat. "Benar kami tidak lakukan penahanan. Karena ada keterangan tidak sehat dari dokter. Bukan karena diistimewakan," kata Bustanil, kepada awak media. Bustanil menegaskan, tersangka Mihdar akan dilakukan penahanan apabila kondisi fisik sudah dinyatakan betul-betul sehat oleh dokter melalui keterangan tertulis. "Pasti kita tahan, tidak ada perbedaan terhadap tersangka lainnya. Untuk saat ini tersangka wajib lapor," tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Bombana ini. Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cr2/b/aji)

Tags

Terkini