Gagarin SH.
KENDARI - Pengamat Hukum, Gagarin SH menilai tudingan yang dilayangkan Forkita Sultra ke PT Roshini Indonesia tidak berdasar dan terkesan mengada-ada.
Seperti, kata Gagarin, mulai dari tidak dimilikinya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Direktur PT Roshini Indonesia di tetapkan tersangka 20 Juni 2019 karena diduga merambah hutan. Kemudian lanjutnya, PT Roshini Indonesia diduga di lindungi mantan jenderal. Termasuk, PT Roshini Indonesia tidak boleh lagi menambang karena (Dirut PT Roshini Indonesia) sudah tersangka terkait dugaan tidak memiliki izin pelayaran dan lingkungan.
"Terhadap semua tudingan ini sangat disayangkan karena semua pernyataan yang di sampaikan itu terlalu prematur dan mengada-ada. Ketua LSM Forkita tidak paham hukum tapi mau ngomong soal hukum dan aturan di mana status hukum tersangka (Dirut PT Roshini Indoensia, red) itu belum bisa dikatakan bersalah (asas praduga tak bersalah) kok sudah mau menghakimi untuk menghentikan kegiatan Roshini," ujarnya kepada media, Kamis (11/3/2021).
"Apalagi mungkin hal yang tidak dipahami oleh ketua Forkita bahwa terhadap sangkaan yang di sampaikan itu kepada Lily Sami (Dirut PT Roshini Indonesia) sudah di putus bebas. Kok aneh juga orang yang diputus bebas oleh pengadilan tiba-tiba mau dihakimi kembali oleh LSM Forkita untuk menghentikan kegiatan Roshini," tambah Gagarin.
Namun, pada prinsipnya, Gagarin mengapresiasi sikap Forkita untuk menyelamatkan hutan lindung dan penegakan hukum. Tetapi, dirinya menyarankan agar Forkita Sultra berhati-hati membuat peryataan yang tidak mendasar.
"Hati-hati dalam membuat statement yang tidak berdasar apalagi merugikan pihak lain hal ini akan berdampak hukum kembali pada tuduhan, fitnah, pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP dan pidana penyampaian berita bohong sebagaimana pidana UU ITE," terang Gagarin.
Gagarin menambahkan bahwa, berbicara kasus Dirut PT Roshini Indonesia yang ditetapkan tersangka baru- baru ini bukan kasus merambah hutan, tapi dugaan kasus penipuan dan pengelapan, tidak ada hubungan dengan perusahaan penambangan PT Roshini Indonesia.
“Coba buktikan kalau memang ada mantan jenderal yang melindungi PT Roshini Indonesia untuk berbuat kejahatan, kalau memang ada bukti kuat, saya siap membantu Forkita Sultra untuk mengungkap korporasi kejahatan, tapi jika tidak ada bukti, mohon maaf, saudara Ketua Forkita Sultra harus mempertanggungjawabkan tudingannya dan meminta maaf melalui media,” ucap Gagarin.
Sementara itu ditempat terpisah, Dirut PT Dewa Napan Mineral (DNM), Safrin Laiso juga angkat bicara terkait hal ini. Dirinya menepis tudingan Forkita Sultra.
Pasalnya, DNM merupakan satu-satunya mining kontraktor di Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Roshini Indonesia.
"Tuduhan Forkita Sultra itu tidak benar," tepis Safrin.
Safrin mengakui, ada pembukaan lahan di wilayah IPPKH, tapi itu kegiatan disaat masih belum berakhir masa aktifnya IPPKH PT Roshini Indonesia yang sudah disetujui oleh Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dan disahkan serta diterbitkan keputusan Pinjam Pakai Kawasan Hutan Produksi Terbatas untuk kegiatan produksi pertambangan nikel dan sarana penunjangnya kurang lebih 54,45 hektar atas nama PT Roshini Indonesia oleh BKPM RI.
"Perlu saya sampaikan bahwa saya selaku pimpinan PT Dewa Napan Mineral yang selaku kontraktor tunggal dalam penambangan di IUP PT Roshini Indonesia yang sah secara hukum dan UU Pertambangan, bahwa izin Pinjam Pakai Hutan produksi Terbatas oleh PT. Roshini Indonesia sudah di setujui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” tegas Safrin sembari memperlihatkan Rekomendasi Hasil Evaluasi Penggunaan Kawasan Hutan oleh PT Rosini Indoensia.
Diketahui, IUP PT Rosini Indonesia berada di Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Safrin mengaku pihaknya sudah menurunkan pihak Kehutanan Propinsi Sultra ke lapangan untuk memenuhi aturan-aturan terhadap berita acara pengamanan kawasan Hutan wilayah IUP PT Roshini Indonesia, bahkan sudah dilakukan evaluasi untuk syarat pemenuhan perpanjangan IPPKH.
“Pihak Kehutanan Provinsi Sultra sudah mengeluarkan rekomendasi untuk kelayakan perpanjangan, PT Roshini Indonesia dan sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk di perpanjang IPPKH tersebut. Kesimpulannya bahwa kewajiban kami terhadap negara dalam hal penggunaan kawasan hutan yang diberikan sudah kami penuhi,” beber putra asli Sultra ini.
Saat ini, lanjut dia, persoalan kelanjutan administrasi penerbitan surat keputusan perpanjangan itu, merupakan proses administrasi yang mungkin ada keterlambatan dari beberapa faktor teknik dari mekanisme pemerintah.
“Kami juga masih fokus kegiatan di wilayah APL saat ini, kalaupun ada teman- teman (melakukan, red) kegiatan di luar wilayah IUP PT Rosini Indonesia mohon maaf sekali, kami tidak berhak mengurus atau mengawasi kegiatan perusahaan lain yang tidak ada hubungan kerjasama dengan PT Roshini Indonesia. Hal paling penting terkait penggunaan izin tersus PT Rosini Indonesia, bahwasanya kasus ini sudah bergulir di pengadilan dan informasi yang saya dapat direktur PT Roshini Indonesia dinyatakan bebas dari kasus tersus tersebut,” tutup Safrin. (r6/b/aji)