kriminal

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pengadaan Lahan TPU

Selasa, 16 Februari 2021 | 06:44 WIB
  Kajari Kolut, Teguh Imanto SH, MH (tengah), saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan tentang kasus dugaan korupsi pengadaan TPU, Senin (15/2/2021). Musafir/Rakyat Sultra.     LASUSUA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), menetapkan dua orang tersangka dalam lanjutan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengadaan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua, oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kolut. Penetapan tersangka ini ditegaskan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut, Teguh Imanto SH M Hum, dalam konfrensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kolut Senin (15/2/2021). Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial Fi dan Fa. Tersangka Fi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan tersangka Fa selalu pelaksana kegiatan di lapangan. Kajari menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2018. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, malakukan pengadaan lahan untuk TPU di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, dengan jumlah anggaran sebesar Rp 350 juta. Kejari mengendus adanya dugaan korupsi pada proyek itu. Maka dilakukanlah penyidikan. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, lantaran lahan yang rencananya akan dijadikan TPU tersebut, ternyata letak titik koordinatnya masuk dalam Kawasan Hutan Lindung (HL), berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017. "Jadi berdasarkan hasil ekspose yang kami lakukan Kamis (11/2/2021), kami berkesimpulan dalam kasus ini, Pemda telah mengalami kerugian keuangan, akibat transaksi pembayaran atas tanah yang masuk dalam kawasan hutan," tegas Kajari. Kajari melanjtkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, juga ditemukan banyak kesalahan dalam proses pengadaan lahan TPU dimaksud, salah satunya yakni Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kolut, selaku leading sektor dari proyek pengadaan lahan tersebut, tidak pernah meminta izin khusus dari Kepala Daerah atas pengadaan lahan tersebut. Padahal, menurut Kajari sesuai dengan konsep pengelolaan tata ruang daerah yang ada di Kolut, seharusnya lokasi tanah tersebut tidak masuk dalam konsep tata ruang sebagai daerah pemakaman. Olehnya itu, kata Kajari, jika lahan dimaksud ingin dimanfaatkan sebagai kawasan pemakaman, seharusnya KPA atau pelaksana kegiatan bisa meminta izin khusus kepada Bupati, namun ternyata izin khusus tersebut tidak ada. "Jadi dalam hal ini bupati sudah menetapkan aturan-aturan namun ternyata aturan itu tidak dilaksanakan, sementara kegiatan pengadaan lahan tersebut tetap berjalan dan sudah dilakukan transaksi pembayaran. Dan faktanya lagi lahan itu ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung," kata Kajari. Kajari menambahkan, usai penetapan dua tersangka ini, pihaknya masih akan kembali melakukan pemeriksaan-pemeriksaan sehubungan dengan telah ditetapkannya tersangka dalam kasus ini. Olehnya itu orang nomor satu di lingkup jajaran Kejaksaan Negeri Kolut ini menegaskan, tidak menutup kemungkinan dalam penanganan kasus ini kedepan, akan ada penambahan tersangka lain. "Saya tidak janji pasti ada, tetapi kemungkinan untuk adanya tambahan tersangka, itu sangat mungkin terjadi," tegasnya. (r1/b/aji)

Tags

Terkini