Kombes Pol Heri Tri Maryadi
KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menangkap Mara Ranta alias Jumri Bin Tahir (20), seorang pelaku penipuan secara daring (online) dengan modus menawarkan pinjaman kepada korbannya.
Kapolda Sultra melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengatakan, penangkapan berawal saat salah satu korban melapor kepihak berwajib bahwa telah termakan tipu daya ingin mendapat dana pinjaman dengan cepat.
Penipuan itu berawal ketika korban melihat sebuah iklan di media sosial Instagram. Korban tertarik dan menghubungi nomor whatsApp yang tertera di profil Instagram tersebut. Setelah berkomunikasi dengan menggunakan WhatsApp, korban diarahkan mengisi beberapa data yang diminta oleh tersangka.
Pelaku kemudian meminta kepada korban biaya pengganti tanda tangan, kemudian beberapa saat Setelah transfer pertama berhasil, tersangka kembali meminta kepada korban untuk biaya konfirmasi. Setelah itu tersangka mengarahkan korban untuk menghubungi rekan tersangka inisial AT, yang sementara ini masih dalam pengejaran polisi.
"Selanjutnya korban pun diarahkan untuk kembali melakukan transfer uang. Kemudian korban dihubungi seseorang yang mengaku dari OJK, namun korban tidak menanggapi dikarenakan curiga saat itu korban menyadari bahwa dia telah tertipu setelah mengetahui nomor yang menghubungi sebelumnya telah memblokir nomor korban," tutur Heri Tri Maryadi.
Korban langsung melaporkan apa yang dialami di Polda Sultra. Malam itu juga, Subdit V Cyber Polda Sultra menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan profiling terhadap akun instagram. Lalu, mengubungi nomor yang tertera di akun instagram tersebut. Hasil Check Post (CP) ditemukan posisi no Hp tersebut berada di Dusun Lokaloka, Desa Botto, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Dari hasil CP itu, Subdit V Cyber Polda Sultra melakukan kontak dan koordinasi dengan Polsek Pitu Riase dan Polres Sidrap. Respon cepat dilakukan dengan mendatangi langsung umah target," Heri kepada awak media, Selasa (22/9/2020)
Sampai dilokasi target, anggota Polsek Pitu Riase menemukan terduga terlapor Jumri di alamat tersebut, dan dari basil pemeriksaan di Hp terlapor ditemukan jejak digital hasil penipuan beberapa korban termasuk terlapor.
Subdit V Siber Polda Sultra kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pitu Riase untuk mengamankan terlapor. Pada Minggu pagi, tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 10.00 wita diserahkan di Bandara
Hasanuddin kepada personil Subdit V Siber Polda Sultra dan personil cyber krimsus Polda Sultra kemudian membawa terlapor dengan penerbangan pukul 12.30 Wita menuju Sulawesi Tenggara dan pada pukul 13.45, terlapor tiba di bandara Haluoleo dan langsung dibawa ke subdit V Reskrimsus Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut.
Hasil profiling dari HP Pelaku ditemukan 49 Kartu Tanda Penduduk (KTP) di beberapa wilayah di Indonesia, dengan transaksi kerugian sementara hasil dari profiling dan pengakuan korban sebesar kurang lebih Rp 50 juta rupiah
Pelaku telah melakukan penipuan di 49 wilayah di Indonesia, beberapa diantaranya adalah Jawa barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Medan, Jawa tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi, NTT dan beberapa wilayah lainnya.
"Penyidik sampai saat ini masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pendataan korban lain yang telah mengajukan pinjaman dan mengirimkan uang kepada pelaku," pungkas Heri. (p2/b/aji)