Jaswanto, SH.
KENDARI - Posisi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berganti. Sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol Abdul Rizal A. Engahu., S.I.K., M.Si, kini digantikan oleh Kombes Pol Hery Tri Maryadi, SH.
Pergantian tersebut ditandai dengan keluarnya Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1377/V/KEP/2020 tanggal 1 Mei 2020.
Koordinator Presidium Forum Pemerhati Tambang (Format) Sultra, Jaswanto, SH, berharap, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) yang baru menjabat lebih transparan perihal sejumlah kasus pertambangan yang saat ini tengah ditangani Polda Sultra.
"Sejumlah kasus pertambangan yang ditangani Dirreskrimsus Polda Sultra terkesan ditutup-tutupi proses penanganannya, sehingga proses hukum atas indikasi kejahatan lingkungan di sejumlah perusahaan tambang tidak diketahui perkembangan kasusnya," ucap Jaswanto.
Dia menjelaskan, Format Sultra sejak tahun lalu mengawal indikasi ilegal mining PT. Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Kedua kasus itu telah dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra.
Terbaru, Mabes Polri bersama Polda Sultra pada tanggal 17 Maret 2020 menyita sejumlah alat berat milik kontraktor mining yakni PT. RMI, PT. Tambang Nikel Indonesia (TNI), PT. NPM, PT. AMPA, PT. Pertambangan Nikel Nusantara dan PT. Jalumas di wilayah konsesi PT. Bososi Pratama.
Sedangkan untuk PT. Obisidian Stainless Steel (OSS), Mabes Polri sejak 28 Juni telah menindak Perusahaan tersebut dengan menyegel sejumlah alat berat yang terindikasi menambang tanah urug tanpa mengantongi dokumen IPPKH yang berlokasi di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi dari tahun 2019 lalu.
Jaswanto berharap, kehadiran Kombes Pol Hery Tri Maryadi, SH, dapat menyelesaikan kasus perusahaan tambang yang terkesan lamban ditanggani Polda Sultra selama ini.
Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, terkhusus pada pihak kepolisian yang gemar menyegel alat berat perusahaan tambang tapi berujung tanpa kejelasan.
Advokat muda Sultra itu juga menekankan agar Kombes Pol Hery Tri Maryadi, SH tak bermain mata dengan perusahaan tambang demi mengaburkan proses hukum indikasi pelanggaran sejumlah perusahaan tambang.
"Saya ingatkan kepada Bapak Hery agar tetap berpegang teguh pada kebenaran dan tak terbawa arus komunikasi sejumlah perusahaan tambang nakal demi untuk mengaburkan sejumlah kasus hukum yang sedang mereka jalani," ujarnya.
Selain itu, Mahasiswa Pasca Sarjana (S2) Universitas Nasional Jakarta ini juga menyoroti kinerja Komisi 3 DPRD Provinsi Sultra dalam menghadapi para penambang nakal yang sebelumnya telah dilaporkan ke DPRD Sultra untuk dilakukan dengar pendapat.
"Komisi 3 ini seperti kehilangan taring menghadapi perusahaan tambang yang terindikasi ilegal. Sebut saja PT. Tosida di Kabupaten Kolaka telah dijadwalkan beberapa kali RDP oleh Komisi 3 tapi perusahaan tersebut tidak pernah hadir," katanya.
Jaswanto menjelaskan, indikasi pelanggaran yang dilakukan PT. Tosida yakni melakukan ekspor nikel kadar rendah 1,9 Juta ton tanpa memiliki terminal khusus. Menurutnya hal itu harus disikapi secara serius oleh Komisi 3 DPRD Sultra, apalagi perusahaan ini telah beberapa kali dijadwalkan pemanggilan.
"Kalau perlu Komisi DPRD Provinsi surati instansi terkait untuk segera dihentikan secara total aktivitas perusahaan tersebut," tegasnya. (p1/b/aji)