Dua tersangka pencuri sapi di Buton Utara (butur) yang diamankan aparat kepolisian, Sabtu (11/4/2020). Foto: Aljalilu
-
Dua tersangka pencuri sapi di Buton Utara (butur) yang diamankan aparat kepolisian, Sabtu (11/4/2020). Foto: Aljalilu.
BURANGA - Kepolisian Resor Buton Utara (Polres Butur) menangkap dua orang yang diduga spesialis pencuri ternak sapi di daerah itu, Sabtu (11/4) sekitar pukul 17:00 Wita.
Polres Butur mengamankan kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu di tempat yang berbeda. Pertama, di Desa Wanajati, Kecamatan Bungi, Kota Baubau dan di Lorong Silet Kelurahan Kaobula, Kecamatan Batupoaro, juga di Kota Baubau.
Kedua tersangka yakni berinisial MT (45) selaku pelaku pencurian sapi dan AN (25) selaku pihak yang mencarikan pembeli. MT merupakan warga Kota Baubau, sedang AN merupakan warga Buton Utara. “Sudah kita amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton.
Sunarton menuturkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan warga atas nama Zamru pada Jumat (3/4) di Pospol Kambowa, Polsek Bonegunu.
“Pada hari itu, Zamru mengecek sapinya di kebun. Dia tidak menemukan sapi miliknya. Korban sempat berusaha mencari ke sekitar lokasi, namun tak ditemukan. Karena tidak menemukan sapi miliknya, korban langsung mendatangi pospol Kambowa Polsek Bonegunu untuk melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya.
Sapi hasil curian sempat dibawa kedua tersangka di Kota Baubau. Butuh delapan hari aparat kepolisian memburu pelaku. Pelarian kedua pelaku berakhir di kota yang sama tempat sapi dijual.
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 363 Ayat 2 Jo 55 Ke 1 KUHP dan 56 KUHP. (r3/b/aji)