Akibat perbuatannya tersebut,Ammar Zoni dkk dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ammar Zoni dan 5 tersangka lainnya terancam hukuman maksimal hukuman mati.