kriminal

KPK: Rp 100 Miliar yang Disita di Kasus Korupsi Kuota Haji Bukan Milik Jamaah Haji, Tapi Hasil Penyalahgunaan

Kamis, 9 Oktober 2025 | 12:54 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Modusnya beragam, mulai dari uang percepatan hingga biaya tidak resmi lainnya yang diberikan agar kuota haji khusus dapat dimanfaatkan untuk memberangkatkan jamaah tanpa antre panjang.

"Ditemukan fakta-fakta adanya dugaan aliran uang dari para PIHK kepada oknum di Kemenag, dengan berbagai modus, seperti uang percepatan, dan lainnya. Karena dengan kuota haji khusus ini calon jamaah kemudian langsung berangkat pada tahun itu. Tanpa perlu mengantre," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini