Jakarta, Rakyatsultra.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkapkan nominal uang yang dikembalikan pendakwah Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Khalid bersama sekitar 120 jamaahnya sudah mendaftarkan diri untuk berangkat haji Furoda pada 2024. Tapi kemudian, ada oknum dari Kementerian Agama (Kemenag) yang menawarkan agar ia menggunakan kuota haji khusus yang resmi dari pemerintah.
Khalid Basalamah diperiksa KPK pada 9 September 2025 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Ia diperiksa tidak hanya sebagai jemaah yang menjadi korban, tetapi juga sebagai pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour.
KPK mendalami pengetahuannya terkait cara mendapatkan kuota haji tambahan dan pelaksanaan ibadah haji di lapangan. Pemeriksaan Khalid Basalamah merupakan salah satu upaya KPK untuk mengungkap dugaan gratifikasi dan penyimpangan kuota haji tambahan, serta praktik jual beli kuota haji khusus yang sedang diselidiki.