Jakarta, Rakyatsultra.id- Pendiri sekaligus Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona melaporkan seorang artis berinisial MEU dan ALF salah satu kantor hukum ke Polres Metro Depok soal dugaan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1664/IX/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, dibuat pada Selasa, 16 September 2025.
"Jadi tidak benar saya ditetapkan sebagai Tersangka pada kasus terkait anjing yang bersangkutan. Oleh karena itu, saya merasa nama baik dan martabat saya telah tercemar dan terfitnah akibat pemberitaan sepihak dan unggahan akun media sosial Terlapor," ungkap Doni dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta pada Rabu, 17 September 2025.
Sementara itu, Polres Metro Jaksel memastikan Doni Herdaru Tona telah jadi tersangka di kasus lain.