Jakarta,Rakyatsultra.id- Komisi III DPR RI merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aturan larangan tersangka kasus korupsi menutup wajah dengan masker saat pemeriksaan.
Legislator Partai Gerindra itu menyebut, jika ada usulan resmi, Komisi III DPR siap untuk mengkaji aturan tersebut untuk masuk revisi KUHAP.
"Kalau ada usulan kita akan kaji," kata Habiburokhman.
Diberitakan RMOL sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyusun pengaturan atau mekanisme soal larangan tahanan menggunakan aksesoris yang menutupi identitas wajahnya.
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons fenomena mayoritas tahanan menggunakan atribut yang menutupi identitas wajahnya, seperti menggunakan masker, topi, maupun jaket hoodie.
"Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 13 Juli 2025.
Budi mengakui, selama ini belum ada ketentuan yang mengatur secara detail terkait penggunaan atribut bagi tahanan KPK.
Selain menggunakan rompi oranye tahanan KPK dan borgol ketika dibawa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan," pungkas Budi.