kriminal

Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa KPK Bacakan Replik

Senin, 14 Juli 2025 | 11:33 WIB
Terdakwa suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto/RMOL
 
Jakarta,Rakyatsultra.id- Sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.

Hari ini, tim JPU KPK akan memberikan jawaban atau replik atas nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya disampaikan Hasto pada sidang sebelumnya.

 
"Kami tim JPU siap membacakan replik atas pledoi pribadi terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto," kata Jaksa KPK, M Fauji Rahmat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi, 14 Juli 2025.

Setelah sidang replik, Hasto akan kembali merespons melalui duplik yang direncanakan akan digelar pada Jumat, 18 Juli 2025.
 

Dalam pledoinya, Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan. Hasto meyakini, kasusnya tersebut dipengaruhi oleh kepentingan politik.
 
Sementara itu, tim JPU KPK telah menuntut Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tags

Terkini