Jakarta,Rakyatsultra.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima penitipan uang sebesar Rp3,5 miliar dari terdakwa IFS, yang terlibat dalam dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di seluruh desa di Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.
Dikutip dari RMOLSumut, IFS diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memotong ADD sebesar 18 persen di setiap desa. Uang yang dititipkan ke Kejati Sumut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,96 miliar.
IFS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.