kriminal

Polres Kolut Gagalkan Peredaran 102,51 Gram Sabu-Sabu, Tersangka Diringkus Tanpa Perlawanan

Selasa, 10 Juni 2025 | 20:13 WIB
Polres Kolut menggagalkan peredaran barang haram.

Kolaka Utara, Rakyatsultra.id - Upaya aparat Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) di bawah kepemimpinan Kapolres, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom SIK, dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya (Narkoba), di wilayah hukum Polres Kolut terus berlanjut.

Kali ini, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kolut kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jenis sabu-sabu seberat 102,51 gram.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Polres Kolut Selasa (10/6), Kapolres Ritman Todoan Agung Gultom, menuturkan, berawal dari adanya informasi akurat terkait adanya transaksi Narkoba di wilayah Kecamatan Lambai, personel Satres Narkoba Polres Kolut di pimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Badmar Ricky P, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Alhasil, lanjut Kapolres, pada Selasa (10/6) dini hari sekira pukul 00:25 Wita, personel Satres Narkoba berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana Narkoba, seorang wanita Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IM (32). Tersangka IM diringkus di kediamannya di Desa Lambai Kecamatan Lambai tanpa perlawanan.

Awalnya, ungkap Kapolres, tersangka IM ditemukan hanya memiliki/menyimpan/menguasai Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu saset plastik bening ukuran kecil, yang tersimpan di dalam tempat kaca mata di dalam kamar rumah milik tersangka.

Namun, lanjut Kapolres, setelah dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah milik orang tua tersangka, yang dicurigai menjadi tempat tersangka menyembunyikan Barang Bukti (BB) Narkoba lainnya, Polisi berhasil menemukan satu saset plastik bening ukuran jumbo, serta 39 saset plastik bening ukuran kecil, yang diduga berisikan Narkoba jenis sabu-sabu.

“Jadi total BB Narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil kita amankan sebanyak 102,51 gram bruto. BB 102,51 gram ini sebagian besar sudah dikemas ke dalam saset plastik bening ukuran kecil sebanyak 40 saset, masing-masing saset seberat satu gram, dan sisanya masih terkemas dalam saset plastik bening ukuran jumbo,” jelas Kapolres.

Selain mengamankan BB Narkoba jenis sabu-sabu, lanjut Kapolres, Polisi juga mangamankan BB laninnya berupa uang tunai yang diduga hasil penjual Narkoba, serta satu unit handphone.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka IM harus mendekam di sel tahanan Polres Kolut. Kapolres menegaskan, tersangka IM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam konferensi pers kali ini, Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memperioritaskan penegakan hukum terhadap kejahatan Narkoba di wilayah hukum Polres Kolut. Sebab menurutnya, kejahatan Narkoba ini telah menjadi sumber pemicu dari tindakan kriminal lainnya.

“Karena dalam kondisi tertentu para korban pengguna Narkoba, disaat sudah tidak lagi punya uang untuk membeli Narkoba, maka mereka akan melakukan tindakan kriminal seperti pencurian, perampokan, pemerasan, ataupun tindakan kriminal lainnya,” tandas Kapolres

Tags

Terkini