Jakarta, Rakyatsultra.id- Kebakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku jadi perhatian serius Komisi II DPR. Terlebih, kebakaran pada 28 Februari 2025 itu ternyata sengaja dilakukan oleh Bendahara KPU Buru berinisial RH (48).
Belakangan diketahui, RH sengaja membakar Kantor KPU Buru demi menghindari pertanggungjawaban dana Pilkada sebesar Rp33 miliar.
Saat ini, Polres Buru telah menangkap RH yang berperan sebagai otak pembakaran Kantor KPU Buru. RH dibantu oleh tersangka lain berinisial SB (45) dan AT (42).
"Penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga harus menyasar siapa pun yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan komisioner KPU," jelas Rifqinizamy.
Selain proses hukum, Komisi II DPR RI juga akan mendorong audit internal oleh Kesekretariatan KPU RI dan Inspektorat Jenderal KPU RI.
DPR kata dia, akan meminta BPK untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan dana pemilu, termasuk Pilpres dan Pilkada yang menggunakan dana hibah dari pemerintah daerah.
“Ini kami harapkan akan menjadi pembuka kotak pandora jika memang terjadi penyelewengan dana secara sistemik,” tutupnya.