kriminal

Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang

Rabu, 9 April 2025 | 11:58 WIB
Ilustrasi tersangka korupsi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Jakarta, Rakyatsultra.id-  Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memastikan perkara dugaan korupsi  pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar tahun 2015 akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Tersangka dalam kasus itu ialah anggota DPRD Kalbar berinisial PAM

 

"PAM tinggal pelimpahan ke PN, yang lain sudah ditetapkan DPO," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, di Pontianak, Selasa (8/4/2025). 

PAM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor R-05/0.1/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024.

Dia diduga berperan sebagai pihak ketiga dalam proses pembelian lahan seluas 7.883 meter persegi, dengan indikasi adanya selisih antara nilai pembayaran yang dikeluarkan Bank Kalbar dan yang diterima pemilik lahan yang sah.

Selain PAM, ada tiga mantan pejabat bank kalbar  yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank Kalbar tahun 2015 Sudirman HMY, eks Direktur Umum Samsiar Ismail, serta mantan Ketua Panitia Pengadaan M. Faridhan.

 
 

"Pada tahun 2015, Bank milik Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan total harga sebesar Rp 99.173.013.750," kata Plt. Kepala Kejati Kalbar Subeno.

Namun, proses hukum terhadap ketiga mantan pejabat tersebut belum dapat dilanjutkan karena mereka tidak kooperatif. Ketiganya mangkir dari panggilan penyidik dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Kalbar sejak Jumat (14/3).

"Keterangan dari Ketua RT setempat menyatakan bahwa para tersangka sudah tidak berada di alamat," kata dia.

 
 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar, kerugian negara akibat pengadaan lahan ini mencapai Rp 39 miliar dari total anggaran senilai Rp 99,1 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kejati Kalbar menyatakan akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses pengadaan tanah bermasalah tersebut, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Tags

Terkini