Jakarta,Rakyatsultra.id- Pakar hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita mengaku siap jika diminta menjadi saksi ahli dalam perkara jual beli emas Antam dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pengusaha Surabaya Budi Said.
Budi Said belakangan berniat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) buntut vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukum crazy rich surabaya itu dari 15 tahun menjadi 16 tahun.
"Saya bersedia seandainya diminta untuk menjadi ahli di tingkat kasasi," kata Prof Romli kepada wartawan di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
Menurutnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman Budi Said sudah cukup profesional.
Namun demikian, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran ini mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh terkait putusan tersebut karena sebagai ahli, ia belum membaca secara utuh putusan Majelis Hakim yang diketuai Harri Swantoro itu.
"Saya yakin Majelis Hakim tahu mana yang merupakan fakta hukum mana yang hanya opini semata," tandasnya.