kriminal

RUU KUHAP Diharapkan Bisa Menutup Peluang Penyalahgunaan Kewenangan

Jumat, 21 Februari 2025 | 11:07 WIB
Seminar

Jakarta,Rakyatsultra.id - Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan tak memberikan peluang superioritas atas penyidikan sebuah perkara oleh lembaga tertentu. Sejumlah pasal yang berpotensi memunculkan Penyalagunaan kewenagan dikritik keras aktivis dan akademisi.

Wakil Ketua STHI Jentera Asfinawati dalam seminar "RUU KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia” di Kampus UI Salemba, Kamis (20/2), mengkritisi sejumlah pasal yang tertera di draft RUU KUHAP tertanggal 17 Februari 2025 yang beredar.

 

Salah satunya ialah Pasal 69 (1), dengan subtansi penyidik dapat menawarkan kepada tersangka atau terdakwa yang perananannya paling ringan untuk menjadi saksi mahkota dalam perkara yang sama. Ada pula Pasal 94 (1), Pasal 92 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 24 (3).

 

Tidak hanya itu, dia juga mengkritisi Pasal 16 (1) dalam draft tersebut. Dalam pasal itu disebutkan bahwa penyelidikan dapat dilakukan dengan cara olah TKP; pengamatan; wawancara; pembuntutan; penyamaran; pembelian terselubung; penyerahan di bawah pengawasan; pelacakan; dan atau  penelitian dan analisis dokumen.

 

"Terkait dengan draft KUHAP tertanggal 17 Februari, ada penyamaran, pembelian terselubung, penyerahan di bawah pengawasan, dan itu di penyelidikan. Artinya, tidak ada check and balances dari penuntut, ini berbahaya sekali. Ini, kan, bukan menemukan tindak pidana, itu, kan, bisa membuat tindak pidana," kata Asfinawati dalam keterangannya.

Menurut dia, kondisi itu akan diperparah bila kewenangan semua penyidikan diberikan pada lembaga atau instansi tertentu.

 
 

Mantan KABAIS Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto dalam kesempatan itu mengingatkan pentingnya transparansi, penguatan pengawasan, serta penyempurnaan koneksitas dalam RUU KUHAP. Selain lemahnya perlindungan hak asasi manusia (HAM), kata Soleman, salah satu problem penegakan hukum di Indonesia saat ini yaitu rendahnya transparansi dan akuntabilitas.

"Masyarakat kerap tidak mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporan yang mereka buat,” kata Soleman yang menghadiri diskusi secara daring. “Sistem informasi yang tidak terintegrasi dan minimnya akses publik terhadap proses hukum menghambat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," tambah Soleman.

Dia menambahkan persoalan lain ialah masih munculnya penyalahgunaan kewewenangan oleh penyidik. Hal itu dikarenakan kurangnya kontrol kuat atas kewenangan penyidik yang luas, sehingga membuka celah penyalahgunaan, termasuk dalam aspek penangkapan dan penahanan yang tak proporsional. 

 
 

Dia melanjutkan persoalan lain yang tidak kalah vital ialah koneksitas dalam sistem peradilan. Dalam KUHAP lama, ujar Soleman, pengaturan koneksitas telah mengatur bagaimana perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer ditangani secara adil.

"Sayangnya dalam pembahasan revisi KUHAP, muncul wacana penghapusan atau pengurangan mekanisme, koneksitas, yang berpotensi menimbulkan ketidskpastian hukum dan perlakuan yang tidak seimbang dalam sistem peradilan," ucapnya.

 

Lebih jauh Soleman menekankan pengaturan koneksitas dalam KUHAP baru sangat penting, di antaranya untuk menjaga prinsip persamaan di hadapan hukum, menghindari dualisme peradilan yang tidak efektif, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Soleman mengatakan bahwa revisi KUHAP harus berfokus pada penyempurnaan aturan yang ada, bukan pengurangan elemen-elemen fundamental yang telah terbukti efektif, termasuk dalam aspek koneksitas.

“Dengan mempertahankan dan menambahkan aturan koneksitas, KUHAP baru dapat menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum, menghindari dualisme peradilan yang tidak efektif, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana," paparnya.

Halaman:

Tags

Terkini