kriminal

Satreskrim Polres Buteng Amankan Pelaku Pencabulan Siswi SMP

Rabu, 5 Februari 2025 | 21:50 WIB
Tim Resmob Satreskrim Polres Buteng saat mengamankan MR, terduga palaku pencabulan Anak, kemarin (5/2).

Buton Tengah,Rakyatsultra.id-  Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) kembali mengamankan MR (19) terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap remaja WSA (15) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

MR berhasil diamankan tanpa perlawanan di Kelurahan Boneoge, Kecamatan Gu, kemarin (5/2). Kapolres Buteng melalui Kasi Humas Polres, Iptu Thamrin menyatakan pada Awalnya orang tua korban WSA yang saat itu berada di Kota Manokwari, Papua Barat mendapat informasi bahwa anaknya telah meninggalkan rumah.

Informasi tersebut didapatkan orang tuanya berkat laporan dari nenek korban WSA. Setelah itu, orang tua korban meminta keluarga sejawatnya di kampung untuk melakukan pencarian terhadap WSA.

"Setelah 3 hari berselang, orang tua korban menerima laporan bahwa anaknya telah pulang kerumah. Setelah mendapat informasi tersebut orang tua korban langsung berangkat dari Kota Manokowari menuju Buteng," ujarnya.

Kemudian, lanjut Iptu Thamrin menjelaskan sesaat orang tua WSA tiba di Buteng, kemudian menanyakan secara langsung dan sangat terkejut mendapat pengakuan dari anaknya bahwa dia telah dicabuli oleh seorang pria berinisial MR.

Kejadian itu terjadi dirumah MR yang berada di desa madongka, kecamatan lakudo. "Orang tua korban yang tidak Terima kemudian melaporkan kejadian tersebut di Mako Polres Buteng dan dengan berbekal Laporan tersebut Unit Resmob langsung bergerak mencari keberadaan terduga pelaku" tambahnya.

Lebih lanjut, Iptu Thamrin menuturkan tidak berlangsung lama, MR diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Resmob dirumah Personel Bhabinkamtibmas di Desa Boneoge, saat terduga pelaku memutuskan untuk menyerahkan diri ke Petugas Kepolisian. Kemudian MR dibawa ke Mako Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"atas perbuatannya pelaku di Jerat dengan pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E UU, Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara," tutupnya. (Rud)

Tags

Terkini