Wanggudu,Rakyatsultra.id - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap salah seorang pengedar shabu di Desa Otole Kecamatan Lasolo, Selasa (12/11).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Konut, Iptu Arman mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat bahwa di Desa Otole Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Mendapat informasi masyarakat tim opsnal Satreskoba Polres Konut langsung menindaklanjuti dengan cara melakukan mapping dan penyelidikan di tempat kejadian perkara.
"Tepat pada hari selasa tanggal 12 november 2024 pukul 19.00 wita tim opsnal bersama pemerintah setempat dan warga kemudian melakukan penggeledahan dirumah tersangka S (39) Desa Otole Kecamatan Lasolo Konawe Utara," ungkap Iptu Arman, Kamis (14/11).
Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka S (39), Lanjut Arman, personel berhasil mengamankan dan menyita barang bukti (BB) narkotika jenis shabu sebanyak 5 sachet dengan berat bruto 4,64 gram serta BB non narkotika berupa uang tunai berjumlah Rp 6.700.000, 13 buah kaca pirex, 6 bal sachet kosong, 4 sachet bekas pakai, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 buah timbangan digital, 1 set alat isap bong, 1 buah kores api gas serta 1 buah handphone merk vivo warna biru.
Sementara itu, Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo mengatakan, pemberantasan narkotika ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung program asta cita yang dicanangkan di pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini sebagai wujud perjuangan mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan makmur.
Cita-cita poin ketujuh program asta cita tersebut yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.
"Dalam rangka mendukung program pemerintah Polres Konawe Utara akan terus bekerja dan mengejar pelaku maupun bandar yang lebih besar demi mencapai tujuan zero peredaran narkotika di bumi oheo," cetusnya.
Diketahui, tersangka S (39), melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Konut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.P3