kriminal

Tak Terbukti Bersalah, JPU Kejari Konsel Tuntut Bebas Guru Supriyani

Senin, 11 November 2024 | 12:59 WIB
Guru honorer Supriyani kini dituntut bebas oleh JPU setelah tidak terbukti bersalah. (ANTARA FOTO)


Kendari, Rakyatsultra.id– Sidang kasus guru honorer Supriyani yang diduga memukul muridnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo (Konsel) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel, Senin (11/11/2024).

Setelah berbagai "drama", hingga tranding nasional. Akhirnya JPU menyatakan bahwa guru honorer SDN 4 Baito itu tidak terbukti melakukan pemukulan terhadap anak seorang oknum polisi.

Dalam tuntutan JPU Kejari Konsel menuntut bebas terdakwa Supriyani dari semua tuntutan hukum yang menjeratnya.

“Menyatakan menuntut terdakwa Supriyani. S.Pd binti Sudihardjo lepas dari semua tuntutan hukum,” ujar JPU Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan.

Selain itu, Supriyani juga dibebas dari semua dakwaan dengan pertimbangan bahwa terdakwa Supriyani, S.Pd Binti Sudihardjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat dan sikap batin jahat (mens rea) untuk melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” lanjut bunyi tuntutan JPU.

JPU menjelaskan hal yang meringankan adalah bahwa, Terdakwa seorang guru honorer yang memiliki tanggungjawab sebagai tenaga pengajar di SDN 4 Baito, Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa mempunyai dua orang anak yang masih membutuhkan perawatan dari seorang ibu.

Tags

Terkini