kriminal

Gelap Mata, Pria Di Buteng Aniaya Selingkuhan Istri Kerabat

Rabu, 6 November 2024 | 09:50 WIB
Foto pelaku usai diamankan Satreskrim Polres Buteng

Buton Tengah,Rakyatsultra.id - Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan seorang lelaki inisial LOA (29) atas kasus penganiayaan yang terjadi di kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, rabu (6/11).

LOA diamankan, dikarenakan yang bersangkutan diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang lelaki berinisial YS (34) yang terjadi pada Hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024, sekira pukul 00.27, bertempat di Kelurahan Tolandona.

Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo mejelaskan bahwa Kejadian Bermula pada saat Korban YS (34) Bersama seorang rekannya sedang tertidur di gazebo yang berada di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu.

Kemudian pelaku LOA, membangunkan korban dan langsung melayangkan sebuah pukulan yang mengenai telinga korban. Tidak sampai disitu, Pelaku LOA juga  mencabut senjata tajam (sebilah pisau dapur) dan langsung menikam korban yang mengakibatkan luka robek pada tangan sebelah kanan korban

"Setelah melakukan penganiayaan, pelaku LOA pergi meninggalkan korban yang sedang kesakitan," ujarnya.

Kemudian, lanjut AKBP Wahyu Adi Waluyo  menambahkan adapun motif dari penganiayaan yang terjadi tersebut dikarenakan pelaku LOA gelap mata akibat mengetahui, Korban YS telah berselingkuh dengan istri dari sepupu LOA.

"Saat ini pelaku dan korban sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Buteng," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku di dipersangkakan dengan Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana 5 tahun Penjara. (Rudy)

Tags

Terkini