Rasidin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku-pelaku korupsi di Provinsi Sultra diadili.
“Sesuai dengan komitmen kelembagaan kami, praktik-praktik tindak pidana korupsi di Provinsi tercinta ini harus dihilangkan. Kami akan terus mengawal kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Investigasi, Ariyanto Lamato, menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa Inspektorat telah melakukan proses audit dan melimpahkan hasilnya ke Kejaksaan Tinggi Sultra.
“Saat ini Inspektorat sudah melakukan audit dan hasilnya kami sudah limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” katanya.
Sekda Sultra, Asrun Lio, telah melakukan klarifikasi di akun resmi PPID Sultra dan beberapa media, menerangkan bahwa Jangkar Sultra keliru dalam menilai terkait anggaran makan dan minum. (EDISI/RS)