kriminal

5 Terdakwa Korupsi di Aceh Divonis Bebas

Rabu, 15 November 2023 | 09:51 WIB
Terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai.

Seusai membaca putusan, majelis hakim beri waktu kepada para terdakwa dan JPU untuk memberikan tanggapan, apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Fathullah Badli, Nurliana, dan T. Reza Felanda masing-masing dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sementara, terdakwa T. Maimun dituntut hukuman 16 tahun penjara. Terdakwa Poniem dituntut 10 tahun enam bulan penjara.

JPU dalam dakwaannya menyatakan pembangunan Monumen Samudera Pasai dibiayai APBN tahun anggaran 2012 hingga 2017 dengan total anggaran mencapai Rp 44,77 miliar.

Berdasarkan fakta persidangan serta keterangan saksi-saksi dan ahli, pembangunan monumen tersebut tidak memenuhi spesifikasi. Akibatnya, bangunan monumen tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.

Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, kata JPU, bangunan monumen tersebut tidak dapat dimanfaatkan karena kesalahan konstruksi.

Bangunan dibuat menggunakan anggaran pemerintah, tetapi tidak dapat dimanfaatkan, berarti merugikan keuangan negara.

“Kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai mencapai Rp 44,7 miliar. Kerugian ini karena bangunan tidak dapat digunakan,” kata JPU. JPNN/RS

Halaman:

Tags

Terkini