WANGGUDU, rakyatsultra.id - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Resnarkoba (Sat Narkoba) bertempat di depan Mako Polres Konawe Utara, Rabu (5/3/2023).
Hadir dalam Press Release Kasat Reskrim Iptu Bhekti Indra Kurniawan, Kasat Narkoba Iptu Ramlan, Kapolsek Lasolo Iptu Gema Brajaksono, Kapolsek Sawa Iptu Helga Riza Deatama.
Berawal dari laporan masyarakat Polsek Wiwirano dipimpin Kapolsek Ipda Enos Kadang, SH bersama anggota langsung mengamankan pelaku pengedar berinisial J (45) dan mengamankan BB berupa Shabu dengan berat Bruto ±2,11 gram
Selanjutnya Menindaklanjuti laporan masyarakat senin (3/4/2023) Sat Resnarkoba Polres Konut langsung bergerak cepat mendatangi TKP Desa Labungga Kecamatan Andowia personel yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Ramlan, langsung melakukan penangkapan terhadap Tsk inisial N (44) dengan BB shabu dengan berat bruto ±5,45 gram, dan tsk M (37) dengan BB shabu berat bruto ±6,44 gram.
Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, mengatakan salah satu tersangka berinisial M (37) merupakan Residivis kasus yang sama, dan 1 orang lainnya bekerja sebagai ASN di Kabupaten Konut.
"Narkoba ini merupakan bahaya Laten kita semua harus bekerja sama untuk menghilangkan bahaya tersebut jika masyarakat mendengar, melihat para pelaku mulai melakukan aksinya segera laporkan kami akan tindak sesuai Prosedur," jelas AKBP Priyo Utomo. RS