La Mpute. Foto: Alin/Rakyat Sultra.
BATAUGA- Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Pemkab Busel) tak main-main menertibkan para penambang ilegal di Buton Selatan. Terutama para penambang yang tidak mengantongi izin.
Pemkab Busel meyakini aktivitas para penambang ilegal itu dapat menimbulkan kerugian negara atas pengrusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Busel, La Mpute menuturkan pengerukkan material pasir dan batuan di Kelurahan Masiri oleh pengembang telah memicu kerusakan lingkungan yang cukup serius. Apalagi, pihak pengembang hingga saat ini belum menyanggupi tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
"Kalau kita berbicara soal izin, maka izin yang dimiliki oleh Tarmin itu tidak dapat difungsikan. Mengingat izin oleh Pemprov Sultra itu terbit setelah Pemerintah Pusat mengelusrkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara yang memuat tentang kewenangan penerbitan izin bukan menjadi kewenangan pemprov dan pemerintah kabupaten/kota lagi," tuturnya.
Kata dia, selain dinilai mal administrasi, pengerukkan material sungai Masiri juga telah merusak lingkungan yang sangat merugikan ekosistem laut, juga merugikan masyarakat yang memanfaatkan air sungai Masiri itu.
Menurut Mpute, untuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti sedia kala butuh waktu dan proses yang begitu panjang serta biaya yang tidak sedikit.
"Kalau potensi tindak pidana atas aktivitas yang dilakukan disungai Masiri itu tentu ada kajian hukumnya. Tetapi dari dasar izin yang dikeluarkan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan itu kami nilai sudah ada potensi pelanggaran hukum itu," tambahnya.
Dia bilang, saat ini pihaknya belum memastikan akan menempuh jalur hukum dalam menuntaskan aktivitas ilegal oleh pengembang. Namun demikian, bila dimungkinkan itu dilakukan maka pihaknya tidak akan segan-segan menempuh jalur itu.
"Kami nilai ini adalah aktivitas ilegal. Dan tentunya ada kajian hukum yang dilakukan. Tapi saat ini kami masih fokus untuk meminta Pemprov Sultra agar mengkaji kembali izin yang mereka sudah keluarkan," jelasnya.
Pihaknya berharap agar seluruh pengembang yang hendak melakukan aktivitas di Buton Selatan harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih, tanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan yang menjadi bagian dari izin tersebut harus ditindak lanjuti. (m2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB