Jumat, 28 Agustus 2026

Ditresnarkoba Polda Sultra Berhasil Amankan Fahrul Manan, Lantaran Miliki 1,110 Kg Sabu

Photo Author
Muhammad Ihsan, Rakyat Sultra
- Senin, 7 Maret 2022 | 12:10 WIB

-
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, (Kiri), Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan (Tengah) KENDARI, RakyatSultra.com, --- Seorang pria diketahui bernama Fahrul Manan Bin Abdul Manan (FM) 42 tahun, harus berurusan dengan kepolisian karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu seberat 1,110 Kg.   FM diciduk satuan aparat Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra diperumahan Griya Sinaji Blok A 3 No.  4  Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari pada hariMinggu  6 Maret 2022 sekitar pukul 15.10 Wita.   Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengungkapkan pihaknya menangkap FM dengan barang bukti Sabu 1,110 Kg, " Sabu itu terdiri dari 43 saset dalam plastik warna bening, " Kata dia, Saat menggelar konfrensi pers di Aula Mapolda Sultra. Senin 7 Maret 2022.   Kombes Pol Ferry mengatakan  pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, kalau dilokasi sering terjadi transaksi narkotika dan diduga FM adalah Jaringan pengedar antar Provinsi. Atas informasi tersebut, FM berhasil dibekuk dirumahnya di Jalan Bete Bete Kelurahan Sodohoa Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari , " Namun di TKP penangkapan belum ditemukan barang bukti, " ujar Ferry   Mantan Wadir Dit Krimsus Polda tersebut mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan,  pada hari Minggu  6 Maret 2022 sekitar pukul 15.10 Wita, Tim melakukan penggeledahan di sebuah rumah kosong yang disewa oleh tersangka FM di Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari yang disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat setempat,  " Disana ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam sebuah tas yang ditaruh dibawah kursi sofa dan ditemukan Barang bukti lainnya ," ungkap Kombes Pol Ferry.
-
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, (Kiri), Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan (Tengah) Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menyebutkan, saat petugas memeriksa TKP, petugas menemukan 1 unit HP Redmi note 9 warna hitam. 1 unit timbangan digital kemri warna hijau, 1 unit alat pres merk bufalo, 2 biji sendok plastik warna hijau,  2 biji sendok plastik warna putih, 1 buah tas merk rivoli dan 1 buah gunting.   Selain itu petugas juga menemukan  700 lembar shaset kosong ukuran 10x6 cm, 900 lembar shaset kosong 6x4 cm , 845  lembar shaset kosong 8x12 cm dan satu buah koper warna orange.   "Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sultra, untuk menjalani sidik lebih lanjut," kata Kombes Pol Eka
-
Tersangka Fahrul Manan (Baju Orange) Atas perbuatannya tersangka FM diancam dengan UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2).  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Ihsan

Tags

Terkini

Terpopuler

X