Polres Konawe berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi antar-kabupaten, Rabu (23/2/2022).
UNAAHA - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi antar Kabupaten, pada Rabu (23/2/2022).
Terungkapnya kasus ini setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe menerima laporan warga tentang peredaran uang palsu di wilayah lumbung beras terbesar di Sulawesi Tenggara itu.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Kamaru S.IK mengungkapkan pada Selasa (22/2/2022) Pukul 19.00 WITA Timsus Polres Konawe mengamankan Harun alias Acep (20) warga Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, karena diduga melakukan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Konawe.
"Terduga pelaku, kami amankan dirumahnya di Kolaka. Selain mengamankan pelaku, kamu juga mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 30 lembar termasuk yang belum di gunting dan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 1 lembar," ungkapnya.
Penangkapan terhadap Harun alias Acep berdasarkan hasil pengembangan dari dua pelaku anak dibawah umur yakni MA (18) dan RF (RF) pada Senin 20 Februari 2021, yang telah menggunakan uang palsu tersebut sebanyak 40 Lembar di wilayah hukum Polres Konawe.
Sementara itu, Harun alias Acep kepada Rakyat Sultra mengaku, bahwa uang palsu tersebut ia peroleh dari rekannya inisial D di Jakarta. Mereka kenal lewat media sosial Telegram pada Desember 2021.
"Jadi uang itu saya beli ke teman di grub telegram yang di Jakarta. Kalau uang palsu Rp 3 juta, saya beli dengan uang asli Rp 1 juta. Sebulan saya transaksi dua kali," beber Harun.
Selanjutnya untuk mengedarkan uang palsu di Konawe, Harun menawarkan uang palsu kepada MA sebesar Rp 3 juta dan Rp 230 ribu uang asli untuk membeli rokok dan bensin di Kecamatan Pondidaha.
"Untuk MA itu sudah Rp 5 juta saya kasi (uang palsu). Selanjutnya MA dan RF membelanjakan uang tersebut di kios kios yang ada di Pondidaha. Totalnya ada sekitar 40 kios," pungkasnya. (cr2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB