Jumat, 28 Agustus 2026

Jaksa Tunda Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Mantan Kasek SMAN 1 Kabawo 

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Selasa, 22 Februari 2022 | 08:46 WIB
  Mantan bendahara SMAN 1 Kabawo melakukan pemeriksaa kesehatan sebelum menjalani penahanan, Senin (14/2). Foto: Dok   RAHA- Mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 1 Kabawo, BH, tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2016-2017 akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Muna, Senin (21/2), setelah pada pemanggilan sebelumnya berhalangan hadir lantaran sakit. Pemanggilan BH oleh penyidik Kejari Muna dalam rangka tahap dua atau penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun proses tersebut tak bisa dilaksanakan, lantaran hasil pemeriksaan rapid test antigen tersangka BH dinyatakan reaktif oleh tim medis Klinik Kejari Muna. "Hasil rapid antigennya reaktif,"ungkap dr Indha Wardani Purna Lestari Hasra, Dokter Klinik Kejari Muna, Senin (21/2/2022). Indha mengatakan, rapid test antigen selanjutnya baru bisa dilakukan lima hari ke depan, sehingga yang bersangkutan untuk sementara waktu harus menjalani isolasi mandiri (Isoman) di rumahnya. Sementara itu Kejari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menegaskan bahwa proses tahap II tersangka BH ditunda hingga yang bersangkutan dinyatakan sehat. "Karena reaktif, tersangka tidak bisa dilakukan penahanan. Penitipan penahanan di Rutan tidak akan diterima," katanya. Sebelumnya, jaksa penyidik telah melakukan tahap dua dan menahan tersangka lainnya, yakni mantan bendahara dana BOS SMAN 1 Kabawo, LH tanggal 14 Februari lalu. Kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 439 juta dengan modus mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya. Penyidik mengatakan, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 48 juta. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pindana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (sra/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X