-
Sr. Supervisor Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Taufiq Kurniawan
KENDARI,-- PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengapresiasi langkah corps kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap pendistribusian BBM. Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 penegakan hukum terhadap penyelewengan pendistribusian BBM apalagi bersubsidi sudah menjadi tugas Kepolisian RI dan pengawasan pendistribusiannya ada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Sehingga tanpa diminta seharusnya sudah menjadi ranah POLRI dan Disperindag melakukan penegakan hukum dan pengawasan terhadap pendistribusian BBM.
Sebagaimana diketahui bahwa pada Jumat, 18 Februari Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengamankan dua unit tangki mobil BBM dan dua unit mobil boks yang telah dimodifikasi untuk melakukan pengisian BBM di Kendari Barat untuk disalurkan ke Konawe Utara. Praktik ini tentunya sangat meresahkan masyarakat yang memerlukan BBM. Konsumen Industri diharapkan membeli BBM dengan harga Industri sehingga subsidi BBM khususnya untuk solar dapat tepat sasaran.
Terpisah saat dikonfirmasi, Sr. Supervisor Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan bahwa momentum ini hendaknya dijadikan sebagai awareness masyarakat apabila menemukan hal serupa dapat melaporkan kepada kepolisian maupun Call Center Pertamina 135 untuk dapat ditindaklanjuti.
“Kami apresiasi apa yang dilakukan Polda Sultra, sudah seharusnya tanpa diminta apabila terdapat laporan masyarakat ataupun dugaan penyelewengan pendistribusian BBM sudah tertulis dalam Perpres menjadi kewenangan POLRI. Kami siap support full untuk serangkain proses hukum, apabila dimintai keterangan kami siap dan pasti akan memberikan sanksi apabila terdapat oknum SPBU yang terlibat, tentunya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.” terang Taufiq, Sabtu (19/2/2022).
Pertamina senantiasa mengedepankan aspek good corporate governance, terbuka dan kolaboratif serta mengharapkan peran aktif masyarakat dan seluruh stakeholder dalam melakukan pengawasan pendistribusian BBM. Tujuannya agar subsidi dapat dirasakan masyarakat yang memang berhak.
“Apabila terdapat praktik yang meresahkan masyarakat segera laporkan ke kepolisian setempat dan call center Pertamina 135 untuk dapat ditindaklanjuti,” pungkas Taufiq.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara melalui Subdirektorat (Subdit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan empat unit mobil yang memuat bahar bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal.
Mobil-mobil itu memuat BBM subsidi jenis solar sebanyak lima belas ton. BBM dimuat dalam dua mobil tangki berbendera PT Intim Putra Perkasa. (p2)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Muhammad Ihsan
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB