Sahrir.
RAHA- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reksrim) Polres Muna akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017 dan DD tahun 2018, Maman Sintaga, mantan Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (10/1/2022).
"Berkasnya sudah lengkap. Tersangka beserta barang buktinya kita limpahkan ke JPU," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir mengatakan, tersangka kini dititip di Rutan Kelas IIB Raha selama 20 hari ke depan, sembari merampungkan berkas perkaranya.
"Setelah berkasnya rampung, tersangka akan langsung di limpahkan ke Pengadilian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari untuk menjalani penuntutan. Insyaallah dalam waktu dekat kita limpahkan," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun (pasal 2). Kemudian, pasal 3 ancaman pidanannya 1 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.
Sahrir menyebutkan, jumlah kerugian negata yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp 565.395.431. Sahrir membeberkan, ada beberapa kegiatan yang menggunakan DD tahun 2017 dan tahun 2018 yang tidak dilaksanakan, namun anggarannya cair.
Item kegiatan tersebut kata Sahrir adalah pekerjaan konstruksi pembangunan rabat beton dusun empat Desa Lagasa, pembangunan dermaga tambatan perahu, rehabilitasi jalan titian, pembangunan talud, rehabilitasi wc sebanyak lima unit, dan penyertaan modal bumdes Desa Lagasa Rp100 juta tahun 2017.
Kegiatan fiktif kembali terjadi tahun 2018 dengan item kegiatan pembangunan rabat beton, pembangunan jalan titian 150 meter, pembangunan lapangan sepak bola dan anggaran pemberdayaan masyarakat Desa Lagasa tahun 2018. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB