Gugat PTUN
Mantan pejabat eselon dua yang kini menjadi staf biasa di Setda Mubar, Drs La Edi.
LAWORO-Kebijakan yang dilakukan Bupati Muna Barat (Mubar) Achmad Lamani yang menonjobkan pejabat eselon dua, berbuntut panjang.
Satu dari tiga pejabat itu, akan melakukan perlawanan dengan menempuh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah itu dinilai sebagai hak setiap warga negara, dalam memperjuangkan keadilan, di tengah keputusan yang tidak lagi mengedepankan aturan perundang-undangan.
Upaya PTUN tersebut, bukan berarti melawan kebijakan yang ada. Akan tetapi, langkah pemerintah dalam mengambil keputusan, mesti berpedoman pada Undang-undang (UU).
"Saya tidak melawan kebijakan. Saya berdasarkan UU. Sekda bilang itu bukan nonjob. Tunggu penempatan kapan, jangan sampai kita sudah pensiun. Makanya, baru kita ancang-ancang tempuh PTUN," kata La Edi, pejabat eselon dua yang dinonjob, saat ditemui, Selasa (28/12/2021).
Ia bahkan merasa keheranan, kalau ada statment, menunggu penempatan selanjutnya. Kata dia, konsiderannya sampai kapan. Dan itu, mesti ada orang yang kompeten menafsirkan hal tersebut.
"Tidak ada SK kita dapat, menunggu penempatan selanjutnya. Mau dibilang, tidak nonjob, tunjangan jabatan diputus. Faktanya itu. Coba periksa di bendahara, tidak punya hak lagi menerima tunjangan karena sudah dilengser dari eselon dua. Sudah ada yang gantikan. Tunjangan putus, sudah dialihkan pada jabatan orang yang mengisi posisi itu," terang La Edi.
La Edi menyampaikan, keterangan dari Sekda Mubar, LM Husein Tali, harus memberikan klarifikasi secara gentlemen. "Bagaimana kita mau menunggu, sementara ada lima SKPD yang diisi pelaksana. Jadi jujur saja, saya tidak membantah. Saya patuh. Tapi, harus berdasar peraturan yang ada," tandasnya. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB