Kepala BPOM kendari, Yoseph Nahak Klau saat rilis pers pengawasan terhadap produk obat, kosmetik dan makanan sepanjang 2021 di Sultra. Foto: Jufrianto/Rakyat Sultra.
KENDARI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari gencar melakukan pengawasan terhadap produk obat, obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat.
Hal ini diketahui usai BPOM Kendari merilis hasil pengawasan produk obat dan makanan sepanjang 2021 di Aula BPOM, Senin (27/12/2021).
Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak Klau mengatakan, pengawasan diutamakan pada produk Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat dan lain-lain) pada sarana distribusi khususnya di pasar-pasar tradisional serta menjelang hari raya besar dan tahun baru dengan target pangan olahan Tanpa Izin Edar, kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat dan lain-lain) pada sarana distribusi pangan (distributor, toko, super market, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan atau penjual parsel.
"Pengawasannya di 39 sarana. 16 diantaranya distributor dan 23 retail," ungkapnya kepada media saat rilis pers.
Produk tidak layak edar hasil razia BPOM Kendari.
Diketahui, dari 16 sarana distributor terdapat 13 yang memenuhi ketentuan (MK) dan tiga yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Sementara dari 23 sarana ritel, 10 memenuhi ketentuan dan 13 tidak memenuhi ketentuan.
"Ternyata kepatuhan lebih tinggi dari distributor di banding ritel. Ritel sebagian besar tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk yang kedaluarsa dan rusak," terang Yoseph.
Sementara itu, lanjut dia, dari total tidak memenuhi ketentuan selama Nataru ditemukan produk yang rusak sebanyak 125 item, kedaluarsa 12 item dan tidak ada tanpa izin edar.
Dikesempatan ini, Yoseph mengimbau pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.
"Serta diharapkan agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman, dengan selalu melakukan cek KLIK, (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluarsa), " sebutnya. (r6/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB