Jumat, 28 Agustus 2026

Polres Konawe Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Knalpot Rakitan

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Jumat, 24 Desember 2021 | 10:53 WIB
  Pemusnahan barang bukti hasil sitaan Operasi Cipta Kondisi tahun 2021 oleh Polres Konawe bersama Forkopimda Konawe, Kamis (23/12/2021).   UNAAHA - Kepolisian Resort (Polres) Konawe bersama (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konawe memusnahkan 570 botol minuman pabrikan dan 220 minuman oplosan serta knalpot racing dari hasil Operasi Cipta Kondisi 2021, Kamis (23/12/2021). Pemusnahan miras dilakukan dengan cara dilindas alat berat. Sebagian miras bermerk dipecahkan dengan cara dilempari ke dalam lubang. Sedangkan miras tradisional langsung ditumpahkan. Untuk knalpot bogar dan sajam dipotong-potong dengan mesin pemotong JigSaw dan selanjutnya di buang ke dalam lubang yang telah disiapkan. Pemusnahan barang bukti hasil sitaan tersebut dilakukan oleh Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso SIK, Sekda Konawe Ferdinan Sapan yang mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dan perwakilan unsur Forkopimda lainnya. Hadir juga sejumlah perwira Polres Konawe. Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso SIK mengatakan, peningkatan razia yang dilakukan karena atas perintah dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas Miras baik produksi pabrikan, alami maupun oplosan serta menindak knalpot yang bukan SNI atau knalpot racing (bogar). "Jadi ada 570 botol minuman keras (miras) berbagai merk yang dimusnahkan. Selain itu ada juga 220 liter minuman tradisional jenis Pongasi. Kita juga musnahkan sektiar 200 knalpot racing (bogar) dan sajam hasil tangkapan selama operasi Cipkon,” ungkap Wasis Santoso. Mantan Kapolres Buton Utara ini mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Konawe untuk tidak menjual serta mengkonsumsi miras ilegal baik yang berkadar rendah maupun tinggi karena itu akan merusak generasi muda. "Saya imbau kepada generasi muda untuk tidak mengonsumsi miras. Kami juga sampaikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot racing. Semuanya harus mengunakan sesuai prosedur standar nasional Indonesia (SNI) dari pabrikan," pungkasnya. (cr2/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler

X