Samsudin SH MH.
ANDOOLO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan (Konsel) menggelar Konferensi pers terkait penetapan tersangka terhadap kliennya, Hermayana dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan atas sengketa lahan yang dilayangkan Pelapor, Ndera di Desa Sangisangi, Kecamatan Palangga.
Ketua LBH HAMI Konsel, Samsuddin, SH.,MH.,CIL sebagai kuasa hukum mengatakan, pihaknya telah memenuhi panggilan untuk bertemu penyidik di Polsek Palangga.
Sayangnya, kata dia, pihak penyidik tidak bisa untuk memeriksa sebagai tersangka atas kliennya itu.
Samsudin menilai penetepan tersangka atas kliennya yang dilakukan oleh penyidik Polsek Palangga dinilai cacat hukum.
Terlebih lagi, dari perkara terhadap kliennya, dia menilai merupakan perkara keperdataan.
"Jadi perkara aquo dalam kasus ini lebih kental keperdataan ketimbang pidananya karena ini menyangkut sengketa waris," tutur Samsudin.
Sam sapaan akrabnya membeberkan, pemilik sertifikat almarhum Lauto Toasa dengan istrinya ini menikah. Dan di dalam pernikahan ini almarhum mempunyai harta warisan dari orang tuanya.
"Setelah almarhum meninggal istrinya menjual aset kiri kanan dan di dalam sertifikat itu ada tanah yang dibeli oleh pihak klien saya atas nama Hermayana," ujarnya.
Di atas sertifikat, kata dia, Hermayana tiga kali ke BPN Konsel untuk pemecahan sertifikat, namun istri dari Almarhum Lauto Toasa, Ibu ndera tidak mau mendatangani dokumen untuk pemecahan sertifikat.
Lanjut lebih jauh, Didalam sertifikat ini tertera nama Lauto Toasa bukan ibu Ndera jadi secara yuridis sertifikat ini tidak ada kewenangan dari ibu Ndera dan objek sengketa ini merupakan tanah warisan dari orang tua almarhum Lauto Toasa l.
"Ibu Ndera ini bukan ahli waris yang sah di dalam objek sengketa ini karna Almarhum Lauto Toasa tidak memiliki anak," paparnya.
Sehingga, lanjutnya, objek tersebut berbuntut pada pengaduan yang dilayangkan Ibu Ndera atas pengerusakan tanaman dan pengelapan.
" Nah ini yang rancu. Klien saya sudah membeli tanah mau pecah sertifikat tidak diamini. Mengolah tanah yang telah dibeli malah dilaporkan pengrusakn. Anehnya lagi Polsek Palangga belum pernah memanggil klien saya sebagai saksi malah menetapkan tersangka," nilainya.
Seharusnya, kata dia, diperiksa dulu sebagai saksi baru gelar perkara dan barulah dinaikkan sebagai tersangka jika memenuhi unsur. Dengan dua alat bukti.
" Ketika tidak mencukupi dua alat bukti,jangan dulu ditetapkan sebagai tersangka dan Saya melihat ini cacat hukum sehingga kita akan melakukan upaya hukum yaitu praperadilan dan kita akan uji di pengadilan bahwa penetapan tersangka terhadap Hermayana ini, sah atau tidak," paparnya.
Jadi, penetapan tersangka ini, tidak sesuai dengan mekanisme yang ada didalam kitab undang-undang hukum acara pidana.
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari Polsek Palangga atas keberatan penetapan tersangka oleh LBH HAMI terhadap kliennya. (ram/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB