Kostantinus Bukide.
LABUNGKARI – MCP atau Monitoring Center for Prevention merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dioperasikan salah satunya oleh pemerintah daerah.
MCP bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dapat melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.
Mengigat pentingnya MCP ini, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) saat ini menggejot semua kinerja OPD untuk meningkatkan nilai MCP yang saat ini masih rendah dari tahun sebelumnya yakni 17% tahun 2021 dan 67 % untuk tahun 2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buteng H. Kostantinus Bukide mengatakan bahwa penyebab rendahnya nilai MCP Pemkab Buteng saat ini, disebabkan faktor-faktor yeng menjadi penilaian dari MCP belum sepenuhnya dipenuhi oleh semua OPD.
"Insyaallah sebelum akhir tahun, Pemkab Buteng bisa mencapai 67% seperti tahun lalu, karena semua berkas yang dibutuhkan di MCP sebagian besar sudah siap tinggal di Upload oleh operatornya," kata Kostantinus.
Lebih lanjut, kata Kostantinus, berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan, dari 8 poin yang menjadi aspek penilaian, Tata kelola keuangan desa (DPMD) yang tertinggi poinnya yakni 41% dan yang paling terendah yakni manajemen ASN (BKSDM) dengan poin 8,8%.
"Manajemen Aset (BPKAD) yakni 14,1 %, Optimalisasi Pajak Daerah (Bapenda) yakni 9,9%, Pengawasan APIP (Inspektorat) yakni 21,5%, Perizinan (DPMPTSP) yakni 18,4%, Pengadaan Barang dan Jasa (UKPB/Bagian ULP) yakni 10,2% dan Perencanaan dan penganggaran (Bapedda dan BPKAD) yakni 18,2%," ujarnya.
Untuk itu, Kostantinus berharap kepada semua OPD diharapkan dapat bekerja secara makasimal dan berusaha memenuhi semua indikator-indikator penilaian yang telah ditentukan demi kemajuan dan keberhasilan Pemkab Buteng kedepan. (cr3/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB