Penyerahan SIM dari anggota Satlantas kepada masyarakat pemohon. Foto: IST.
KENDARI - Pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak repot lagi, cukup dari rumah, masyarakat bisa mengajukan permohonan melalui aplikasi digital milik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. SIM akan dikirim kerumah pemohon.
Kanit Regident Satlantas Polres Kendari, IPDA Sucipto mengatakan, peluncuran aplikasi digital ini merupakan program SIM Nasional Presisi atau disingkat SINAR yang diluncurkan oleh Polri untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Pelayanan yang diberikan tidak hanya perpanjangan SIM, melainkan juga melayani pendaftaran SIM baru bagi masyarakat.
"Namanya SIM Sinar (SIM Nasional Presisi) yang sekarang kita gencarkan melalui handphone aplikasi digital Korlantas (Korlantas Polri) itu sudah bisa perpanjangan SIM. Nggak repot lagi. Untuk kemudahan masyarakat dan keluarga kita semua," ungkap Sucipto, Sabtu (11/12/2021).
Mobil SIM keliling milik Satlantas Polres Kendari.
"Pakai Handphone dirumah bisa ji perpanjangan. Ikuti petunjuk aplikasi. SIM Sinar Presisi khusus perpanjangan SIM A dan SIM C. (SIM) langsung di antarkan kerumah pemohon atau yang bersangkutan," tambahnya.
Sebagai informasi, antusias masyarakat akan kepemilikan SIM meningkat ditahun ini jika dibandingkan tahun sebelumnya. Hal Ini Berdasarkan data yang disajikan Unit Registrasi dan Identifikasi (Unit Regident) Satlantas Polres Kendari sepanjang Januari hingga November 2021.
Di 2020 pengajuan pembuatan SIM lebih rendah dibandingkan 2021 karena tahun lalu akibat lonjakan kasus Covid sehingga membuat masyarakat enggan untuk keluar rumah.
"Kendalanya kemarin, karena terjadinya Covid, sehingga kesadaran masyarakat untuk proses pegurusan SIM kurang. Kebanyakan di rumah. Per hari ini di bulan Desember awal sudah 75 ribu (pemohon) untuk SIM di Satpas Kendari. Pada 2020 tidak sampe 50 ribu pemohon karena kalau sekarang ini, rata-rata dalam satu hari itu (2020) pemohon paling tidak sampai 100. Kalau hari ini sudah sampai 200 lebih," terang Sucipto. (r6/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB