AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, S. IK
UNAAHA - Kepolisian Resort (Polres) Konawe terus melakukan pendalaman terkait kasus penerimaan tenaga kerja lokal (TKL) di lingkar ambang PT VDNI dan OSS di Morosi.
Di mana, belum lama ini polisi berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus tersebut. Ia adalah Hasdar Tosepu warga Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Konawe.
Yang bersangkutan ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor surat Sp. Han/ 57 / XII/2021/ Sat Reskrim. Tersangka di tahan untuk 20 hari kedepannya.
Tak tinggal diam, polisi kini mulai mengendus adanya keterlibatan oknum pejabat terkait penerimaan tenaga kerja lokal di perusahaan industri terbesar se Indonesia timur itu.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S. IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub Nursagli Kamaru, S. IK mengau, terkait dugaan keterlibatan pejabat di lingkar tambang.
Kata dia, ada informasi yang berkembang di masyarakat dugaan keterlibatan Camat di daerah lingkar tambang terkait penerimaan tenaga kerja lokal di Morosi.
"Semua tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan. Kalau ada bukti kuat terkait dengan keterlibatan mereka, pasti kasusnya dinaikkan," tegasnya.
Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini membeberkan, bahwa polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait perkara tersebut. Diduga HT Warga Kelurahan Ambekairi Kecamatan Unaaha itu tidak bekerja sendiri, tetapi ada kelompok.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pungli itu. Yang jelas kami masih terus bekerja. Kita akan ungkap siapa saja yang terlibat," tegasnya.
Jakob menyebut, HT bukan satu-satunya pelaku (calo) masih ada yang lain. Hanya saja para korban masih enggan melaporkan ke polisi. Untuk membuat terang kasus tersebut. Sehingga ia kembali mengimbau korban untuk segera melapor.
"Kita harap korban juga dapat membantu dengan melapor segera. Potensi tersangka lebih dari satu orang," pungkasnya. (cr2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB