Sahrir
RAHA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna akhirnya menerima hasil resmi perhitungan dugaan kerugian negara kasus dugaan korupsi dugaan korupsi anggaran penyediaan makan dan minum, penyedia jasa persidangan peningkatan efektifitas persidangan dan anggaran kegiatan reses pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2017, 2018 dan tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir mengungkapkan, ada kenaikan jumlah kerugian negara dari jumlah perhitungan sementara penyidik yang semula Rp 330 juta.
Hasil audit BPKP menyebutkan, kerugian keuangan negara akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka, mantan Sekretaris DPRD Mubar, Asbar Haenuddin S.STP dan mantan bendahara Setwan Mubar, Yana Wali, sebesar Rp 417.767.750,00.
Sahrir mengatakan, nilai kerugian negara ersebut selanjutnya akan dimasukan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini penyidik telah memperpanjang masa penahanan kedua tersangka dan tengah merampungkan berkas perkara kedua tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Sahrir mengungkapkan, kedua tersangka diduga memalsukan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk pencairan dana yang kegiatannya tidak dilaksanakan, seperti kegiatan makan minum harian staf, kemudian rapat staf tidak pernah dilaksanakan, dan dana reses 20 anggota DPRD sebesar Rp 15 juta per orang dipotong Rp 8,5 juta perorang.
Kesua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor, ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp 1 miliar, dan pasal 3 UU Tipikor, ancaman pidana paling singkat satu tahun, maksimal 20 tahun penjara. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB