Jumat, 28 Agustus 2026

Kuasa Hukum Rektor Unusra Sebut Pemberhentian Dekan Fakultas Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Kamis, 11 November 2021 | 11:13 WIB
  Muh Rustiawan Ardiansyah.   KENDARI - Lewat kuasa hukumnya, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara (Unusra) Prof Nasruddin Suyuti membantah tudingan yang ditunjukkan kepadanya bahwa telah melakukan pemberhentian sewenang-wenang kepada mantan Dekan Fakultas Hukum Unusra, Muhamad Hasyim. Pasalnya, tudingan tersebut dilontarkan oleh salah satu saksi sekaligus mantan Pengajar Unusra dalam sidang lanjutan gugatan mantan Dekan Hukum Unusra, Muhamad Hasyim yang melakukan gugutan terhadap Rektor Unusra, Nasruddin Suyuti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Rabu (10/11/2021) Muh Rustiawan Ardiansyah SH selaku kuasa hukum Prof. Nasrudin Suyuti mengatakan bahwa masalah Rektor Unusra yang memberhentikan sewenang-wenang Hasyim itu tidaklah benar adanya dan itu hanya sekedar opini semata-mata. "Pemberhentian yang dilakukan oleh Rektor sudah tepat, sesuai prosedur dan berdasarkan Statuta Unusra," tegasnya kepada media. Menurutnya, Rektor Unusra tidak gagal memimpin Unusra, justru dimasa kepemimpinan Prof Nasruddin Suyuti menjadi Rektor, Unusra saat ini sudah berkembang dari segala sektor baik dari segi pembangunan maupun pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Olehnya itu, lanjutnya, masalah pemberhentian Hasyim selaku Dekan Fakultas Hukum Unusra sudah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari. Dirinya meminta, semua pihak, harus menghormati proses hukum dan percayakan prosesnya melalui pengadilan. "Tidak usah lagi membuat opini-opini liar yang tidak betul adanya," sebut Muh Rustiawan Ardiansyah. (r6/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler

X