Jumat, 28 Agustus 2026

Polres Konawe Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Konsel

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Selasa, 9 November 2021 | 07:13 WIB
  Pandi, pelaku pencurian Kendaraan Bermotor yang diamankan di Mapolres Konawe.   UNAAHA - Pandi (26) warga Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe berhasil diringkus oleh Timsus Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Konawe dari pelariannya. Terduga pelaku pencurian motor ini dibekuk di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Senin (8/11/2021). Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan pengaduan (LP) di kantor Polisi Sektor (Polsek) Wawotobi pada Minggu (7/11/2021). Berbekal LP tersebut, Timsus Satreskrim Polres Konawe yang dipimpin oleh Aipda Supahmil langsung bergerak melakukan pendalaman informasi keberadaan pelaku. Dengan informasi tersebut, Timsus akhirnya melakukan penangkapan sekira pukul 13.00 WITA "Pelaku kami temukan keberadaannya. Dia berada di Kelurahan Ranomeeto Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan (Konsel)," ungkap Kepala Polisi Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK. Mantan Kapolsek KP3 ini membeberkan, modus yang dilakukan pelaku saat memperdaya korbannya dengan cara meminjam motor dari korban dengan alasan menjemput istri. Namun, setelah korban menunggu satu jam, pelaku dan motor tidak juga kembali. "Jadi terduga pelaku bersama barang bukti satu unit motor diamankan di Polres Konawe guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Jacub. Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cr2/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler

X