Jumat, 28 Agustus 2026

Kejari Muna Gass Full Kasus Dugaan Korupsi Pengaman Pantai Wantulasi Butur

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Jumat, 5 November 2021 | 07:20 WIB
Agustinus Baka Tangdililing   RAHA-Kejaksaan Negeri Muna tak main-main menangani kasus dugaan korupsi diĀ  Kabupaten Muna, Muna Barat dan Buyon Utara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing kembali membuat penegasan bahwa pihaknya akan gass full terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan cincin beton penahan ombak atau pengaman pantai di Desa Wantulasi, Kabupaten Buton Utara (Butur) yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Butur tahun 2020 senilai Rp 3 Miliar. Penegasan tersebut diungkapkan Kajari usai melakukan proses penahanan terhadap mantan Sekretarias DPRD Muna Barat, Asbar Haenuddin, Selasa (2/11/2021) yang terjerat kasus dugaan korupsi anggaran penyediaan makan dan minum, penyedia jasa persidangan peningkatan efektifitas persidangan dan anggaran kegiatan reses pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2017, 2018 dan tahun 2019. Seperti halnya kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Muna Barat, kasus dugaan korupsi pengaman Wantulasi juga telah dinaikkan statusnya ke penyidikan. Agustinus menegaskan bahwa pihaknya sudah siap gass full kasus tersebut "Tinggal tunggu waktu saja, kita akan gas full kasus itu," tegasnya. Ia menegaskan, pihaknya komitmen dan konsisten memberantas korupsi di tiga wilayah, Muna, Muna Barat dan Buton Utara. "Apa yang saya ucapkan saya akan lakukan dan buktikan. Prinsipnya, kami bekerja dengan humanis, tegas, dan sesuai standar oprasional prosedur (SOP)," tegasnya. Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir mengungkapkan bahwa untuk kasus dugaan korupsi proyek pengaman pantai Desa Wantulasi, Buton Utara, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, diantaranya mantan Kepala BPBD Butur, Yurif, PPK, konsultan, kontraktor, tukang dan operator alat berat. Dalam kasus ini penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan siperkirakan merugikan negara sekitar Rp 250 juta. (sra/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler

X