Agustinus Baka Tangdililing
RAHA-Kejaksaan Negeri Muna tak main-main menangani kasus dugaan korupsi diĀ Kabupaten Muna, Muna Barat dan Buyon Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing kembali membuat penegasan bahwa pihaknya akan gass full terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan cincin beton penahan ombak atau pengaman pantai di Desa Wantulasi, Kabupaten Buton Utara (Butur) yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Butur tahun 2020 senilai Rp 3 Miliar.
Penegasan tersebut diungkapkan Kajari usai melakukan proses penahanan terhadap mantan Sekretarias DPRD Muna Barat, Asbar Haenuddin, Selasa (2/11/2021) yang terjerat kasus dugaan korupsi anggaran penyediaan makan dan minum, penyedia jasa persidangan peningkatan efektifitas persidangan dan anggaran kegiatan reses pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2017, 2018 dan tahun 2019.
Seperti halnya kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Muna Barat, kasus dugaan korupsi pengaman Wantulasi juga telah dinaikkan statusnya ke penyidikan. Agustinus menegaskan bahwa pihaknya sudah siap gass full kasus tersebut
"Tinggal tunggu waktu saja, kita akan gas full kasus itu," tegasnya.
Ia menegaskan, pihaknya komitmen dan konsisten memberantas korupsi di tiga wilayah, Muna, Muna Barat dan Buton Utara.
"Apa yang saya ucapkan saya akan lakukan dan buktikan. Prinsipnya, kami bekerja dengan humanis, tegas, dan sesuai standar oprasional prosedur (SOP)," tegasnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir mengungkapkan bahwa untuk kasus dugaan korupsi proyek pengaman pantai Desa Wantulasi, Buton Utara, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, diantaranya mantan Kepala BPBD Butur, Yurif, PPK, konsultan, kontraktor, tukang dan operator alat berat.
Dalam kasus ini penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan siperkirakan merugikan negara sekitar Rp 250 juta. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB