Jumat, 28 Agustus 2026

Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Mubar Ditahan, Mantan Sekwan Mangkir

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Senin, 1 November 2021 | 09:51 WIB
  Yana Wali (rompi pink), Mantan Bendahara Setwan Muna Barat saat menjalani penahanan di Kejari Muna, Jumat (29/10/2021).   RAHA-Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (21/10/2021), mantan Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat (Mubar), Yana Wali akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Muna, Jumat (29/10/2021). Sebelumnya, Jumat pukul 10.00 Wita , Yana Wali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi anggaran penyediaan makan dan minum, penyedia jasa persidangan peningkatan efektifitas persidangan dan anggaran kegiatan reses pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 330 juta. Usai diperiksa sekitar pukul 17,43 Wita, Yana Wali langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Raha menggunakan mobil tahanan Kejari Muna. Sementara, tersangka lain, mantan Sekretaris DPRD Mubar, Asbar Haenuddin, S.STP, tidak menghadiri undangan pemeriksaan alias mangkir. Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, tersangka tidak mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Sebelum menjalani penahanan, Yana Wali menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid tes antigen. "Kondisinya sehat dan hasil rapid non reaktif," kata Agustinus. Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muna, Sahrir mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Sementara, terkait mangkirnya, Asbar Haenuddin, penyidik akan melayangkan surat panggilan berikutnya, Selasa (2/11/2021) besok. "Kita berharap tersangka kooperatif," pintanya. Tersangka Yana Wali dijerat pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp 1 miliar dan pasal 3 UU Tipikor yang ancaman pidana paling singkat 1 tahun,  maksimal 20 tahun penjara. (sra/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler

X