Audiensi dan koordinasi Pemkab Muna dan KPK RI di Kantor Pemkab Muna, Rabu (27/10/2021).
RAHA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memberi peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Muna, agar disiplin waktu dalam melakukan pembahasan dan penetapan dokumen Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muna.
DalamĀ Audiensi dan koordinasi program pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi oleh tim supervisi wilayah IV KPK-RI di Kabupaten Muna, Ketua Tim Supervisi wilayah IV KPK RI, Muslimin Ikbal mengungkapkan, Kabupaten Muna masuk dalam daftar merah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), disebabkan keterlambatan pemerintah daerah dalam menyetor soft copy dokumen APBD 2021.
"Muna masuk daftar merah. Kemenkeu sudah melakukan teguran pada Februari lalu," warning Ikbal dihadapan seluruh kepala OPD lingkup Pemkab Muna, Rabu (27/10/2021).
Untuk mengantisipasi kejadian yang sama terulang kembali, Ikbal mengingatkan pemerintah daerah agar lebih cepat menyusun dokumen APBD 2022.
"Paling tidak, penetapan APBD 2022 sudah harus dilakukan pada 30 November mendatang," tegasnya.
Ikbal mengatakan, KPK RI terus memantau kinerja pemerintah daerah terkait proses pembahasan dan penetapan APBD setiap tahun anggaran.
"Kemenkeu dan Kemendagri tidak mau tahu alasan, harus tepat waktu," tegasnya lagi.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, La Ode Abdul Salam menjelaskan, keterlambatan penetapan APBD 2021 disebabkan karena aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), di mana aplikasi ini adalah aplikasi yang baru diterapkan sehingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih banyak yang belum paham.
Sementara itu, untuk APBD 2022, saat ini rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) telah tuntas dan masih dalam proses penginputan RKPD dalam aplikasi SIPD. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB