Jumat, 28 Agustus 2026

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Pencabulan di Tongkuno Selatan

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Selasa, 28 September 2021 | 06:47 WIB
Iptu Hamka. RAHA-Polisi terus mendalami kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Tongkuno Selatan yang menyebabkan korban berinisial A (11) meninggal dunia, Sabtu (25/9) setelah menjalani perawatan selama lima hari di RSUD Palagimata Kota Baubau. Kini, penyidik Polres Muna telah mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial I,R dan F. Pelaku F diketahui masih dibawah umur alias berusia 10 tahun dan sedang duduk dibangku Sekolah Dasar (SD). Ketiga pelaku kini diamankan di rumah tahanan Polres Muna dan F ditempatkan di ruang sel khusus anak. Dikonfirmasi jurnalis Rakyat Sultra, Senin (27/9), Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Resktim, Iptu Hamka mengungkapkan, pihaknya telah menaikkan kasus ini ke fase penyidikan. Namun penyidik belum menetapkan tersangka. "Untuk menetapkan tersangka kita menunggu hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan, kita harus berkoordinasi dengan RSUD Buton Tengah, RSUD Palagimata dan RSUD Muna, terkait dengan hasil pemeriksaan atau rekam mediknya," ucapnya. Sebelum meninggal dunia, korban A sempat dirawat di RSUD Buteng kemudian dirujuk di RSUD Palagimata. "Di RSUD Palagimata sempat dirawat selama lima hari dan korban dipulangkan di rumah keluarganya di Kecamatan Bone. "Setelah dipulangkan, korban meninggal dunia tanggal 25 September, kemudian dilakukan visum mayat dan visum persetubuhan di RSUD Muna," terangnya. Lanjutnya, terkait hasil pemeriksaan mediknya, penyidik akan berkoordinasi langsung dengan tiga rumah sakit tersebut dan segeta menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter yang menangani korban. Mantan Kapolsek Katobu ini menyebutkan, pelaku I masih memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat alias sepupu sekali. Sementara R adalah kakak ipar dari I. "Ibu korban A dan ibu pelaku I adalah saudara kandung, sementara pelaku R adalah ipar dari I," terang Hamka. Sehari-hari, korban A tinggal bersama neneknya, sejak ibunya meninggal dunia. Sementara ayahnya merantau di Bangka Belitung. Hamka menyebutkan dugaan oencabulan yang dialami korban bukan pencabulan bergilir karena dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda. Untuk mendalami kasus ini penyidik masih akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya. Sejauh ini penyidik belum bersedia membeberkan secara detail mengenai hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku pencabulan. (sra/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler

X