Mantan Kadis Kesehatan Kota Baubau, Wahyu SKM saat memperlihatkan masker yang diadakan pihaknya dengan masker yang diadakan oleh RSUD Kota Baubau ditahun 2020 silam. Foto : LM Suharlin/Rakyat Sultra.
BAUBAU- Pengadaan masker sebagai alat perlindungan diri dari penyebaran Covid-19 di Kota Baubau menjadi sorotan sejumlah pihak. Itu karena hasil LHP BPK RI menunjukan ada kerugian negara hingga Rp 1,93 Miliar.
Namun demikian, Dinas Kesehatan Kota Baubau selaku intansi teknis pengadaan barang dan jasa yang menelan APBD Kota Baubau tahun 2020 yang mencapai Rp 3,3 miliar itu justru menganggap proses pengadaan masker telah melalui prosedur pengadaan yang benar.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Baubau, Wahyu SKM menuturkan pengadaan barang dan jasa dimasa pandemi Covid-19 yang dilakukan pihaknya tentu telah melalui proses kajian yang panjang.
Selain itu, pihaknya juga melihat sejumlah regulasi aturan pengadaan barang dan jasa baik sebelum masa pandemi Covid-19 bahkan sesaat Indonesia menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai kondisi darurat penanganan kesehatan.
"Dalam pengadaan barang habis pakai di Dinkes Kota Baubau itu tentu merujuk pada aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Baik itu regulasi tentang peraturan presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintahan pasal 59 yang mengisaratkan tentang pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan dilakukan segera," tuturnya
Kata dia, dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tersebut juga mengamini pihaknya untuk melakukan pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan kepada penyedia. Sehingga dalam pengadaan masker yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Baubau telah memenuhi prosedur aturan yang berlaku.
"Kondisi darurat itu bukan kami di Dinas Kesehatan Kota Baubau yang tentukan, melainkan itu adalah keputusan presiden RI yang menetapkan penanganan Covid-19 merupakan darurat kesehatan. Begitu pula pengadaan masker KN95 ini karena kondisi darurat maka kita dibenarkan melakukan pengadaannya melalui swakelola ataukah penunjukan penyedia," tambahnya.
Dalam melakukan penunjukan penyedia barang habis pakai itu pihaknya sebelumnya telah melakukan sejumlah proses yang cukup panjang. Baik itu, melakukan pencarian terhadap calon penyedia, penerbitan surat penunjukan penyediaan barang dan jasa, pemeriksaan bersama dan melakukan rapat persiapan di Dinkes Baubau yang menghadirkan pula calon penyedia, melakukan klarifikasi atas kesanggupan penyedia dengan jangka waktu yang ditetapkan dan terakhir menentukan siapa yang ditunjuk melakuan kegiatan tersebut dengan menerbitkan surat perintah kerja.
"Jangan beranggapan bahwa penyedia ini kami langsung tunjuk begitu saja tanpa ada proses yang dilalui. Yang pasti kami lakukan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku dinegeri ini tanpa satupun kami mengabaikan regulasinya karena kami takut jangan sampai kegiatan itu justru berdampak buruk pada diri kami," jelasnya.
Untuk diketahui, kisruh pengadaan masker oleh Dinas Kesehatan Kota Baubau mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan dengan nomor 21.B/LHP/XIX.KDR/5/2021. Dimana, dalam hasil audit tersebut BPK RI mengindikasikan adanya kerugian negara hingga mencapai Rp 1,93 miliar atas pengadaan barang dan jasa yang menelan APBD Kota Baubau tahun 2020 sebesar Rp 3,3 miliar.
Namun sayang, hasil audit tersebut dianggap menyesatkan akibat nilai satuan harga yang menjadi rujukan BPK RI adalah pengadaan masker di RSUD Kota Baubau. Padahal, spesifikasi dan kualitas masker yang diadakan pihaknya berbanding jauh dengan masker yang diadakan oleh RSUD Kota Baubau. (m2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB