Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) Baubau, Jaya Putra beserta jajarannya saat menggelar konferensi Pers di Aula Kejari Baubau, Selasa (31/8) sekitar pukul 22.30 WITA. Foto: LM. Suharlin/Rakyat Sultra.
BAUBAU- Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang dan alot, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Palabusa. Pembangunan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 itu diduga telah disalahgunakan oleh para pelaku dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,5 Miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) Baubau, Jaya Putra menuturkan pihaknya malam ini (Selasa 31/8/2021) telah mengamankan para pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Di mana, saat ini para tersangka tengah diamankan disel tahanan Mapolres Baubau untuk kepentingan lebih lanjut.
"Sejak malam ini, Selasa (31/8/2021) kita sudah amankan ketiga tersangka agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Di mana ketiga pelaku ditahan dalam waktu 20 hari ke depan," tuturnya
Kata dia, ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda. R yang tidak lain adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), sementara F dan AA yang merupakan pekerja konstruksi pembangunan Pasar Rakyat Palabusa.
Saat ditanya kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut pihaknya belum dapat mengandai-andai. Namun demikian, bila dalam penyidikan nantinya ditemukan fakta-fakta akan adanya tersangka lain pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi.
"Saat ini kami baru memfokuskan pada tiga orang tersangka ini. Jadi saya minta agar bersabar kalau bukti-bukti dalam penyidikan dan fakta-fakta dipersidangan akan adanya tersangka lain maka kita akan lakukan pemeriksaan lagi," jelasnya
Dijelaskan, pemeriksaan para tersangka dilakukan sesuai protokol kesehatan yang ketat bahkan dengan melakukan swab test antigen. Hal itu dilakukan agar mencegah penyebaran virus Corona di Kota Baubau.
"Ketika diperiksa para tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan undang-undang pemberantasan korupsi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 serta pasal 15 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman. (m2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB