-
Kantor Kejari Kendari
Rakyatsultra.com, KENDARI - Direktur PT Adhi Kartiko Pratama Ivy Djaya Susanto hingga kini belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Ivy Djaya Susanto yang sudah diputus bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen.
Putusan MA RI Nomor ; 378 K /Pid / 2021 dengan Amar Putusan Bahwa Ivy Djaya Susanto telah terbukti bersalah bersama - sama melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Pemalsuan dokumen milik PT Adhi Kartiko (Sekarang PT Adhi Kartiko Mandiri) Dengan Hukuman Perjara selama 1 ( satu ) tahun.
Saat di konfirmasi melalui telepon selularnya , Senin (8/30/2021) pagi, Kasi Intel Kejari Kendari, Ari Siregar mengaku belum bisa melakukan tindakan pemanggilan ataupun penjemputan terhadap Ivy Djaya Susanto karena Kejari Kendari belum menerima salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Kendari.
Kata dia, Meskipun Kejati dan Kejagung sudah menginstrusikan untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Ivy Djaya Susanto. Kejari Kendari belum berani untuk melakukan eksekusi tanpa ada salinan resmi dari PN Kendari,
“ Kami tidak berani mengesekusi tanpa salinan resmi dari PN Kendari, nanti dikiranya ada tendensinya apa –apa ,” ungkap Ari siregar.
Hingga berita ini dimuat pihak Kejari Kendari masih mencoba melakukan upaya Kordinasi dengan PN kendari .
Rakyatsultra.com juga telah mencoba konfirmasi ke PN Kendari. Namun karena sesuatu hal, Humas Pengadilan Negeri Kendari, Kelik Trimargo belum mau menemui awak media.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk segera melaksanakan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa atau perebutan lahan tambang nikel di Konawe Utara.
Perintah eksekusi itu setelah jajaran Kejaksaan di Kendari dipastikan telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) itu pada Rabu, 25 Agustus 2021.
“Baru saya tanyakan. Sudah diterima Putusannya dari Pengadilan Negeri Kendari. Jadi, putusan lengkap sudah diterima Kejaksaan Negeri Kendari,” ujar Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/08/2021).
Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini memastikan, proses eksekusi terhadap Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 378K/Pid/2021, yang menyatakan Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo terbukti bersalah telah melakukan Tindak Pidana Penipuan.
“Pada Hari Selasa, 24 Agustus 2021 kemarin sudah dipanggil untuk pelaksanaan eksekusi pada hari ini, Kamis 26 Agustus 2021,” tandas Jaksa Agung Burhanuddin. (p2)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Muhammad Ihsan
Terkini
Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:33 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:54 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 09:44 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 10:26 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:22 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:51 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:19 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:50 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:09 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:44 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 22:35 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 18:56 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:21 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 19:43 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:54 WIB