Moh. Iksanuddin.
RAHA-Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna, Moh. Iksanuddin meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) agar memblack list sejumlah rekanan atau pihak ketiga yang belum mengembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam kegiatan proyek tahun 2020.
ItuĀ ditegaskan Iksanuddin menyikapi masih banyaknya rekanan yang belum mengembalikan temuan BPK berdasarkan hasil LHP BPK tahun 2020.
Ia mengatakan, Dinas PU merupakan SKPD yang paling banyak temuan BPK nya namun realisasi pengembalian paling minim atau sedikit.
Menjawab hal itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muna, Edy Uga menyebutkan bahwa temuan BPK di Dinas PU Muna senilai Rp 1 Miliar lebih. Ia menjelaskan, pihaknya telah berupaya menghubungi para rekanan atau pihak ketiga untuk pengembalian tersebut.
"Tetapi ada-ada saja alasan mereka (pihak ketiga_red), selalu berjanji mengembalikan," kata Edy Uga.
Ia mengatakan, Dinas PU Muna terus berupaya meminimalisir temuan BPK dan melakukan langkah-langkah pembinaan kepada pihak ketiga. Bahkan Edy Uga menawarkan solusi yang lebih tegas lagi jika temuan BPK tersebut tak kunjung dikembalikan oleh rekanan, seperti melibatkan penegak hukum. (sra/aji)